Polda Riau Bongkar Jaringan TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp1,8 Miliar
Polda Riau Bongkar Jaringan TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp1,8 Miliar

Polda Riau Bongkar Jaringan TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp1,8 Miliar

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Polda Riau berhasil membongkar sebuah jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan ilegal gading gajah di wilayah Sumatera. Operasi yang dilakukan pada pekan ini mengungkap aliran uang sebesar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari penjualan gading.

Tim penyidik menindak beberapa pelaku utama, menyita sejumlah barang bukti, serta melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi.

  • Uang tunai senilai Rp1,8 miliar
  • Beberapa kendaraan pribadi
  • Perlengkapan penyimpanan gading
  • Dokumen keuangan dan catatan transaksi

Kasus ini menambah panjang daftar kasus perdagangan satwa liar yang kini menjadi fokus intensif aparat kepolisian, mengingat nilai pasar gelap gading yang sangat tinggi dan dampaknya terhadap populasi gajah liar.

Polda Riau menegaskan komitmen untuk terus mengusut jaringan serupa, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal dan memutus aliran keuangan kriminal.