Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Hanania Group
Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Hanania Group

Polda Metro Jaya Periksa 140 Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Hanania Group

LintasWarganet.com – 11 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya terus memperdalam penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah yang dikelola oleh Hanania Group. Hingga kini, sebanyak 140 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Investigasi ini bermula setelah muncul laporan korban yang mengaku telah membayar paket umrah secara penuh namun tidak pernah menerima layanan yang dijanjikan. Menurut keterangan saksi, modus operandi Hanania Group melibatkan penggalangan dana melalui promosi online, penyediaan dokumen perjalanan palsu, serta penundaan pengiriman tiket dan akomodasi.

Berikut rangkaian langkah yang diambil oleh Reskrimum selama proses penyelidikan:

  • Pengumpulan bukti transaksi keuangan dari rekening pribadi dan perusahaan.
  • Wawancara dengan korban, saksi, serta mantan karyawan Hanania Group.
  • Pemeriksaan dokumen perizinan usaha dan sertifikasi perjalanan umrah.
  • Koordinasi dengan Kementerian Agama untuk verifikasi data paket umrah.

Data sementara yang berhasil dikumpulkan dapat dirangkum dalam tabel berikut:

Kategori Jumlah
Saksi diperiksa 140 orang
Korban yang mengajukan laporan sekitar 85 orang
Terduga pelaku 3 orang (pemilik dan dua manajer)

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka resmi. Semua saksi diwajibkan memberikan keterangan secara jujur dan lengkap, serta diminta untuk melaporkan setiap informasi tambahan yang dapat mempercepat penuntasan kasus.

Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen. Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas biro perjalanan umrah melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran.