Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming dari Dalam Rutan Kotabumi

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Polda Lampung mengungkap modus operandi penipuan “love scamming” yang dilakukan oleh beberapa narapidana di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi. Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan uang melalui platform daring setelah berhubungan dengan pelaku yang mengaku sebagai calon pasangan.

Berikut langkah‑langkah yang biasanya dilakukan oleh pelaku:

  1. Memulai kontak melalui profil palsu di aplikasi kencan atau media sosial.
  2. Membangun kepercayaan dengan mengirimkan foto, video, atau cerita pribadi yang tampak meyakinkan.
  3. Mengajukan permohonan bantuan finansial secara bertahap, mulai dari nominal kecil hingga jumlah yang signifikan.
  4. Menetapkan batas waktu pengiriman uang agar korban merasa tertekan.
  5. Menghilangkan jejak komunikasi setelah uang transfer, atau mengganti identitas akun.

Dalam satu kasus teridentifikasi, narapidana yang terlibat berhasil memperoleh total kerugian sekitar Rp 150 juta dari tiga korban yang berada di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Tengah. Korban mengirimkan uang melalui transfer bank dan layanan dompet digital setelah diyakinkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perawatan kesehatan narapidana.

Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah narapidana yang terlibat, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap jaringan komunikasi internal rutan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan ponsel dalam fasilitas pemasyarakatan harus dipantau secara ketat, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

Untuk mencegah terjadinya love scamming, pihak berwenang memberikan rekomendasi berikut:

  • Jangan mengirimkan uang kepada orang yang belum pernah ditemui secara langsung.
  • Verifikasi identitas lawan bicara melalui panggilan video atau pertemuan tatap muka bila memungkinkan.
  • Waspadai permintaan bantuan finansial yang bersifat mendesak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Laporkan segera ke pihak berwenang jika merasa menjadi korban penipuan daring.

Polda Lampung berkomitmen meningkatkan pengawasan atas aktivitas komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang risiko kejahatan siber, khususnya love scamming.