Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Korban 53 Orang Rugi Rp 1,1 Miliar
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Korban 53 Orang Rugi Rp 1,1 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Korban 53 Orang Rugi Rp 1,1 Miliar

LintasWarganet.com – 22 Juni 2026 | Polda Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap keberadaan sebuah sindikat penipuan daring yang mengincar korban di Indonesia melalui skema love scamming atau penipuan cinta. Berdasarkan hasil penyelidikan, total 53 warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah menjadi sasaran, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Modus operandi yang dipakai sindikat melibatkan pembuatan akun palsu di aplikasi kencan atau media sosial, kemudian memulai hubungan romantis secara virtual. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku meminta bantuan finansial dengan dalih kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan, visa, atau investasi palsu. Semua transaksi biasanya dilakukan melalui transfer bank atau dompet digital, sehingga jejak uang menjadi sulit dilacak.

Langkah-Langkah Penanganan

  1. Penerimaan laporan pengaduan dari korban yang mencurigai adanya permintaan uang secara tidak wajar.
  2. Verifikasi data dan pola transaksi yang mencurigakan oleh tim siber Polda Jatim.
  3. Koordinasi dengan unit antisipasi kejahatan lintas negara serta platform digital terkait untuk mengidentifikasi sumber akun palsu.
  4. Penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi markas operasional sindikat.
  5. Pencatatan bukti digital, penyitaan perangkat elektronik, dan penahanan para tersangka.

Dalam operasi terbaru ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang berisi data percakapan, rekaman video, serta bukti transfer dana. Identitas para pelaku masih dalam proses verifikasi lebih lanjut, namun pihak kepolisian menyatakan bahwa jaringan tersebut beroperasi secara internasional, melibatkan kolaborasi dengan pihak asing.

Reaksi Pihak Berwenang

Kepala Divisi Cyber Crime Polda Jatim, Kombes Pol. Indra Prasetyo, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi di dunia maya. “Penipuan cinta kini menjadi salah satu modus paling menggiurkan karena memanfaatkan emosi korban. Masyarakat harus selalu memeriksa keaslian profil dan menghindari pengiriman uang kepada orang yang belum dikenal secara langsung,” ujarnya.

Selain itu, Polri mengingatkan bahwa pelaporan dapat dilakukan melalui layanan 110 atau aplikasi Pengaduan Masyarakat. Informasi cepat dan lengkap akan mempercepat proses penyelidikan serta meningkatkan peluang penangkapan pelaku.

Langkah Pencegahan bagi Masyarakat

  • Selalu verifikasi identitas lawan bicara dengan meminta bukti foto nyata atau video panggilan.
  • Jangan pernah mengirimkan uang atau data pribadi sebelum bertemu secara langsung.
  • Waspadai cerita yang terlalu dramatis, seperti permintaan dana untuk pengobatan atau visa.
  • Gunakan fitur blokir dan laporkan akun yang mencurigakan pada platform yang bersangkutan.
  • Jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian dan simpan bukti percakapan.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber semakin canggih dan melintasi batas negara. Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan investigasi cyber demi melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.