Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan untuk Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis terhadap Yuvita Tri Rezeki
Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan untuk Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis terhadap Yuvita Tri Rezeki

Polda Jabar Bentuk Tim Gabungan untuk Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis terhadap Yuvita Tri Rezeki

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Polda Jawa Barat pada hari ini mengumumkan pembentukan tim gabungan khusus yang bertugas mengusut dan menangkap tersangka penganiayaan brutal yang menimpa Yuvita Tri Rezeki, seorang wanita berusia 29 tahun. Insiden yang terjadi beberapa minggu lalu membuat Yuvita kehilangan penglihatan akibat serangan fisik yang mengakibatkan kerusakan pada mata.

Tim gabungan yang dibentuk terdiri atas anggota Polri dari unit Reskrim, Unit Penindakan Khusus (Satreskrim), serta unsur Satlantas. Berikut langkah‑langkah utama yang telah diambil tim investigasi:

  • Mengumpulkan bukti saksi mata dan rekaman CCTV dari area sekitar lokasi kejadian.
  • Melakukan pemeriksaan forensik pada barang bukti medis dan balistik.
  • Menginterogasi keluarga korban, tetangga, serta pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka.
  • Menjalin koordinasi dengan Kamtibmas setempat untuk memantau pergerakan tersangka.
  • Mengaktifkan jaringan informan di wilayah Bandung dan sekitarnya guna memperoleh informasi terkini tentang lokasi TH.

Hingga saat ini, tim masih dalam tahap pencarian aktif. Polda Jabar menegaskan bahwa pencarian tidak akan berhenti sampai tersangka berhasil ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku tidak lepas dari proses hukum,” ujar Kapolri Jawa Barat dalam konferensi pers.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hak perempuan yang menuntut penegakan hukum yang tegas serta peningkatan upaya pencegahan kekerasan berbasis gender. Mereka menekankan pentingnya edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang cepat untuk melindungi potensi korban di masa mendatang.

Selain itu, pihak kepolisian menyiapkan prosedur hukum yang akan dijalankan setelah penangkapan, termasuk penyidikan lanjutan, penetapan barang bukti, dan persiapan proses peradilan. Jika terbukti bersalah, TH dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Perempuan.