Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Cilegon
Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Cilegon

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Cilegon

LintasWarganet.com – 31 Maret 2026 | Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang mengoperasikan layanan prostitusi secara daring di wilayah Cilegon. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu, yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dua tersangka utama yang ditangkap, berinisial AN (29 tahun) dan TH (23 tahun), diduga menjadi koordinator utama dalam mengelola situs web dan aplikasi chat yang dipakai untuk menawarkan jasa seksual kepada korban. Kedua pelaku tersebut diduga merekrut korban secara online melalui iklan di media sosial serta platform pesan instan, kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan pihak ketiga demi memperoleh uang.

Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan aparat selama proses pengungkapan:

  • Pengawasan digital terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan forum online.
  • Penyadapan percakapan elektronik yang mengindikasikan transaksi prostitusi daring.
  • Penggeledahan terhadap lokasi fisik yang diduga menjadi pusat operasional.
  • Penangkapan tersangka AN dan TH beserta barang bukti berupa perangkat elektronik, foto, dan rekaman video.
  • Penyerahan korban kepada unit perlindungan korban untuk pendampingan hukum dan psikologis.

Dalam pernyataannya, Kapolres Cilegon menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat yang dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang‑Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Kami tidak akan mentolerir praktik eksploitasi seksual yang berbasiskan teknologi. Penindakan ini menjadi peringatan bagi jaringan serupa yang masih beroperasi secara tersembunyi,” ujar Kapolres.

Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan indikasi perdagangan orang atau aktivitas prostitusi daring melalui saluran resmi, seperti Hotline 110 atau aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!).

Kasus ini menambah daftar operasi penegakan hukum yang menargetkan kejahatan siber di Indonesia, khususnya yang melibatkan eksploitasi manusia. Pihak berwenang berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan penyedia layanan internet serta platform media sosial untuk mendeteksi dan memblokir konten ilegal secara cepat.