PN Pariaman Vonis Mati Satria Jhuwanda Putra atas Pembunuhan Berantai dan Mutilasi 3 Mahasiswi
PN Pariaman Vonis Mati Satria Jhuwanda Putra atas Pembunuhan Berantai dan Mutilasi 3 Mahasiswi

PN Pariaman Vonis Mati Satria Jhuwanda Putra atas Pembunuhan Berantai dan Mutilasi 3 Mahasiswi

LintasWarganet.com – 03 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Pariaman pada hari ini menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra, yang dikenal dengan sebutan Wanda, berusia 25 tahun, atas tuduhan melakukan pembunuhan berantai serta tindakan mutilasi terhadap tiga mahasiswi.

Kasus ini mencuat pada awal tahun 2023 ketika tiga mahasiswi dari universitas lokal dilaporkan hilang secara misterius. Penyelidikan polisi mengarah pada Wanda setelah ditemukan bukti-bukti DNA dan saksi mata yang mengidentifikasi keberadaannya di lokasi kejadian.

  • Identitas terdakwa: Satria Jhuwanda Putra, alias Wanda, 25 tahun, warga Pariaman.
  • Korban: Tiga mahasiswi, masing-masing berusia antara 19‑21 tahun, yang diketahui merupakan mahasiswa aktif di jurusan ilmu sosial.
  • Modus operandi: Penyerangan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tiga bulan, diikuti dengan tindakan mutilasi pada jenazah.
  • Bukti utama: DNA pada pakaian korban, rekaman CCTV, serta pengakuan tertulis terdakwa.

Selama persidangan, jaksa menegaskan bahwa bukti‑bukti tersebut “sah dan meyakinkan” sehingga tidak ada ruang bagi pembelaan. Hakim memutuskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.

Vonis tersebut menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Sebagian warga menyatakan rasa lega karena keadilan telah ditegakkan, sementara organisasi hak asasi manusia menyerukan agar proses eksekusi dilakukan dengan prosedur yang transparan dan memperhatikan standar internasional.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat proses hukum selanjutnya.