Perusahaan Sawit PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Perusak Lingkungan di Riau
Perusahaan Sawit PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Perusak Lingkungan di Riau

Perusahaan Sawit PT Musim Mas Dijadikan Tersangka Perusak Lingkungan di Riau

LintasWarganet.com – 18 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada minggu ini menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka perusakan lingkungan setelah menemukan bukti pelanggaran pada lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Riau.

Investigasi dimulai sejak awal tahun dan mengidentifikasi sejumlah indikasi, antara lain pembukaan hutan tanpa izin, pembakaran lahan, serta pencemaran air sungai yang melintasi area perkebunan.

Berikut adalah rangkaian temuan utama yang menjadi dasar penetapan tersangka:

  • Pembukaan lahan seluas sekitar 1.200 hektar tanpa persetujuan resmi.
  • Penggunaan bahan bakar untuk membakar sisa vegetasi, menimbulkan asap tebal yang meluas ke pemukiman sekitar.
  • Deteksi limbah cair yang mengandung bahan kimia pertanian masuk ke aliran Sungai Siak.

Pihak perusahaan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat dan menegaskan bahwa kegiatan operasional selalu mengacu pada standar lingkungan yang berlaku.

Dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut menuntut agar PT Musim Mas dikenai sanksi administratif dan denda yang signifikan, serta perintah penghentian sementara aktivitas yang dianggap merusak.

Organisasi lingkungan setempat, seperti LSM Green Riau, menyambut keputusan ini sebagai langkah awal yang penting, namun menuntut tindakan lebih tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Penduduk desa sekitar melaporkan dampak langsung, termasuk penurunan kualitas udara dan gangguan kesehatan, yang memicu protes serta permintaan kompensasi.

Kasus ini menambah daftar sengketa lingkungan yang melibatkan industri kelapa sawit di Indonesia, dan menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.