Periksa Kejiwaan Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi: Penyiksaan di Luar Batas Wajar
Periksa Kejiwaan Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi: Penyiksaan di Luar Batas Wajar

Periksa Kejiwaan Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi: Penyiksaan di Luar Batas Wajar

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim ahli kesehatan jiwa yang ditunjuk guna menilai kondisi psikologis terdakwa sebelum proses peradilan berlanjut.

Kasus bermula pada pertengahan Mei 2024 ketika YTR dilaporkan hilang oleh keluarga. Setelah pencarian intensif, korban berhasil ditemukan dalam kondisi luka berat di sebuah rumah sewaan di kawasan Cibangkong, Bandung. Pemeriksaan medis mengungkapkan tanda-tanda penyiksaan yang melampaui batas wajar, termasuk memar, luka tusuk, dan bekas pengikatan.

Berikut langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian:

  • Pengamanan TKP dan pengumpulan bukti forensik.
  • Penangkapan Taufik Hidayat pada 22 Mei 2024.
  • Pemeriksaan kesehatan fisik korban dan penyusunan laporan medis.
  • Pemeriksaan kejiwaan tersangka oleh tim psikologis independen.
  • Penyusunan dakwaan dengan muatan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.

Komandan Polsek Bandung Selatan, Kombes Pol. Iwan Setiawan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan akan menjadi pertimbangan penting dalam penetapan hukuman. “Jika terbukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa yang signifikan, proses hukum dapat diarahkan pada penanganan medis selain hukuman pidana,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyekapan dan penganiayaan dengan tingkat kekerasan ekstrim tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum manapun. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala indikasi kekerasan domestik atau ancaman serupa secara cepat, agar intervensi dapat dilakukan sebelum korban mengalami kerugian yang lebih parah.