Pengakuan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI: Bercanda untuk Memicu Diskusi Grup
Pengakuan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI: Bercanda untuk Memicu Diskusi Grup

Pengakuan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI: Bercanda untuk Memicu Diskusi Grup

LintasWarganet.com – 14 April 2026 | Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual mengaku bahwa tindakan komentar yang ia kirimkan di grup chat kampus semata‑mata berniat untuk bercanda dan memancing diskusi. Ia menyatakan bahwa tidak ada unsur niat jahat atau keinginan untuk melanggar batas pribadi, melainkan hanya mencoba mencairkan suasana dalam percakapan daring.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara dengan media setelah pihak kepolisian menanggapi laporan yang diajukan oleh korban. Menurut saksi, komentar yang memicu kontroversi berisi pertanyaan bersifat pribadi yang dianggap tidak pantas oleh sebagian anggota grup, sehingga menimbulkan perdebatan sengit di antara mahasiswa.

Reaksi dari kalangan mahasiswa beragam. Sebagian menilai pengakuan pelaku sebagai upaya mengurangi tanggung jawab, sementara yang lain menekankan pentingnya sikap saling menghormati dalam interaksi daring. Kelompok mahasiswa Fakultas Hukum mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku yang dapat menimbulkan rasa tidak aman atau tidak nyaman di lingkungan kampus.

Pihak universitas pun merespon dengan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara internal, termasuk melakukan pemeriksaan fakta, memberi pendampingan kepada korban, serta meninjau kebijakan penggunaan grup chat resmi. Universitas menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di perguruan tinggi Indonesia, menyoroti perlunya edukasi lebih intensif mengenai batasan perilaku daring serta prosedur pelaporan yang jelas bagi korban.