Pengakuan Mengejutkan: Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju Pakai Uang untuk Foya-Foya dan Miras
Pengakuan Mengejutkan: Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju Pakai Uang untuk Foya-Foya dan Miras

Pengakuan Mengejutkan: Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju Pakai Uang untuk Foya-Foya dan Miras

LintasWarganet.com – 12 April 2026 | Jakarta, 11 April 2026 – Sebuah pengakuan yang menggemparkan telah terungkap setelah penyelidikan intensif polisi setempat menemukan jejak pelaku pencurian kotak amal di dua puluh satu masjid yang tersebar di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam keterangan yang diberikan kepada media, pelaku mengaku menggunakan sebagian besar uang hasil curian untuk menggelontorkan gaya hidup foya-foya serta mengonsumsi minuman keras, meski hal tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh umat Islam.

Latar Belakang Kasus

Kasus pencurian kotak amal ini pertama kali terdeteksi pada pertengahan Maret 2026 ketika sejumlah imam melaporkan hilangnya dana sumbangan yang biasanya disalurkan untuk kegiatan sosial, perbaikan fasilitas, serta bantuan kepada fakir miskin. Total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar, tersebar di 21 masjid, termasuk Masjid Al‑Hikmah, Masjid Al‑Mujahidin, dan Masjid Al‑Furqan. Selama beberapa minggu, tim forensik forensik keuangan melakukan audit menyeluruh, namun tidak menemukan petunjuk yang jelas hingga rekaman CCTV dari salah satu masjid mengidentifikasi sosok pria berusia sekitar 30‑35 tahun yang melakukan aksi pencurian.

Pengakuan Pelaku

Setelah penangkapan pada 5 April 2026, pelaku, yang diidentifikasi dengan nama Ahmad S., mengakui perbuatannya tanpa mengelak. Dalam pernyataan resmi kepada penyidik, Ahmad mengungkapkan bahwa ia memanfaatkan kesempatan ketika kotak amal tidak diawasi selama sholat Jumat. Uang hasil curian, menurutnya, “dipakai untuk hidup mewah, membeli motor sport, dan menghabiskan malam di bar yang menyajikan minuman keras.” Ia juga mengaku menghabiskan sebagian dana untuk “pesta” bersama teman-teman, termasuk pembelian minuman beralkohol yang dilarang di lingkungan Muslim.

Motif dan Pola Kejahatan

Analisis psikologis yang dilakukan oleh tim kepolisian menunjukkan bahwa motif utama Ahmad bukan sekadar kebutuhan finansial, melainkan dorongan untuk mempertahankan gaya hidup konsumtif yang ia lihat pada media sosial. Ia menyebutkan bahwa melihat “influencer” yang memamerkan liburan mewah serta pesta-pesta berlimpah menjadi pemicu keinginan untuk meniru pola tersebut, meskipun hal itu bertentangan dengan ajaran agama. Pola modus operandi yang diterapkan pelaku mencakup:

  • Memilih waktu sholat Jumat ketika jamaah sedang berada di dalam masjid.
  • Menggunakan pakaian seragam atau hijab sederhana untuk menghindari kecurigaan.
  • Membobol kotak amal dengan alat sederhana namun efektif, seperti obeng kecil.
  • Menghilangkan jejak dengan memindahkan uang ke rekening pribadi dalam jumlah kecil untuk mengelak deteksi.

Selama periode pencurian, Ahmad berhasil mengakses dana dari 21 masjid tanpa menimbulkan kecurigaan karena tidak ada sistem pengawasan digital yang memadai. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya penerapan teknologi keamanan, seperti kamera CCTV dengan rekaman berkelanjutan dan sistem audit elektronik pada setiap kotak sumbangan.

Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang

Pengakuan Ahmad memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan jamaah. “Kami merasa dikhianati. Kotak amal seharusnya menjadi sumber kebaikan, bukan menjadi bahan bakar gaya hidup yang melenceng,” ujar Ustadz H. Yusuf, ketua Majelis Taklim Mamuju. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh komunitas untuk meningkatkan kontrol internal dan memperketat prosedur keamanan.

Pihak kepolisian Mamuju mengumumkan bahwa proses hukum terhadap Ahmad akan berjalan cepat. “Kami akan menuntut dengan pasal pencurian, penipuan, serta pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan,” kata Kompol Irwan Mahendra, Kepala Divisi Kejahatan Ekonomi. Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan juga akan dijadikan dasar untuk merekomendasikan kebijakan baru terkait pengamanan kotak amal di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah Preventif Kedepan

Sejumlah rekomendasi telah disusun untuk mencegah terulangnya kasus serupa, antara lain:

  1. Instalasi sistem CCTV beresolusi tinggi di setiap pintu masuk masjid.
  2. Penerapan mekanisme transparansi keuangan dengan laporan bulanan yang dapat diakses publik.
  3. Pelatihan sukarelawan masjid mengenai prosedur pengamanan dan deteksi dini.
  4. Penggunaan kotak amal berlapis dengan kode akses digital yang dapat mencatat setiap transaksi.

Selain itu, lembaga zakat dan wakaf di tingkat provinsi diminta untuk mengawasi distribusi dana secara lebih ketat, memastikan bahwa sumbangan tidak disalahgunakan oleh pihak internal maupun eksternal.

Kasus pencurian kotak amal di Mamuju menjadi cermin betapa pentingnya integritas dalam mengelola dana keagamaan. Pengakuan pelaku yang menggunakan uang tersebut untuk foya‑foya dan miras tidak hanya mencederai kepercayaan jamaah, tetapi juga menodai citra lembaga keagamaan di mata publik. Upaya kolaboratif antara aparat kepolisian, pengurus masjid, dan masyarakat luas diperlukan untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan pada institusi keagamaan.

Dengan tindakan hukum yang tegas serta implementasi sistem keamanan yang lebih modern, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang, dan kotak amal kembali berfungsi sebagaimana mestinya: menyalurkan kebaikan kepada yang membutuhkan.