Pemkot Kupang Terbitkan 1.001 NIB Baru pada April 2026
Pemkot Kupang Terbitkan 1.001 NIB Baru pada April 2026

Pemkot Kupang Terbitkan 1.001 NIB Baru pada April 2026

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) berhasil menerbitkan 1.001 Nomor Induk Berusaha (NIB) baru pada bulan April 2026. Pencapaian ini menandai peningkatan signifikan dalam upaya digitalisasi layanan perizinan dan dukungan terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut.

Berikut beberapa poin penting terkait penerbitan NIB tersebut:

  • Target tahunan: Pemerintah kota menargetkan penerbitan lebih dari 10.000 NIB dalam tahun 2026, dengan fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Platform OSS: Seluruh proses pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memudahkan pelaku usaha mengakses layanan secara daring tanpa harus datang ke kantor.
  • Kecepatan layanan: Rata-rata waktu proses verifikasi dan penerbitan NIB kini berkurang menjadi kurang dari 24 jam, dibandingkan dengan 3–5 hari pada tahun sebelumnya.

Manfaat utama bagi pelaku usaha meliputi:

  1. Pengakuan legalitas usaha secara nasional.
  2. Akses mudah ke fasilitas pembiayaan dan bantuan pemerintah.
  3. Kemudahan dalam mengikuti tender dan kontrak dengan pemerintah.

Selain itu, MPP Kupang juga menyediakan layanan pendampingan bagi pemilik usaha yang baru pertama kali mendaftar, termasuk pelatihan singkat tentang penggunaan OSS dan pengelolaan dokumen bisnis.

Penerbitan NIB ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat jaringan usaha lokal, serta meningkatkan kontribusi pajak daerah. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus memperluas akses layanan digital dan menurunkan birokrasi demi menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.