Pemkot Jakbar sasar satu RW di tiap kelurahan jadi contoh pilah sampah

LintasWarganet.com – 12 Mei 2026 | Pemerintah Kota Jakarta Barat meluncurkan inisiatif baru dengan menargetkan satu rukun warga (RW) di setiap kelurahan, total 56 RW, sebagai contoh praktik pemilahan sampah.

Program ini bertujuan memperkenalkan metode pemilahan organik dan anorganik secara konsisten, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah di tingkat mikro.

Beberapa langkah utama yang akan diterapkan meliputi:

  • Penyediaan tempat sampah terpisah (organik, anorganik, dan B3) di masing‑masing RW.
  • Pelatihan bagi ketua RW, petugas kebersihan, dan warga tentang cara memilah dan mengelola sampah.
  • Pemantauan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat selama tiga bulan pertama.
  • Pemberian insentif berupa penghargaan dan fasilitas kebersihan tambahan bagi RW yang mencapai target pemilahan.

Jadwal pelaksanaan dimulai pada kuartal pertama 2024, dengan fase persiapan selama dua bulan, diikuti oleh fase implementasi dan evaluasi. Setiap RW akan menerima paket edukasi, poster panduan, serta kotak sampah berlabel.

Jika berhasil, model ini diharapkan dapat direplikasi di seluruh wilayah Jakarta dan menjadi contoh bagi kota‑kota lain dalam upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).