Pemkab Serang Luncurkan Mobil Perizinan Keliling untuk Percepat NIB Pedagang
Pemkab Serang Luncurkan Mobil Perizinan Keliling untuk Percepat NIB Pedagang

Pemkab Serang Luncurkan Mobil Perizinan Keliling untuk Percepat NIB Pedagang

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Serang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan layanan mobil perizinan keliling pada hari Senin sebagai upaya mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang di wilayah tersebut.

Mobil tersebut dilengkapi oleh tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan serta perangkat teknologi informasi yang terhubung langsung ke sistem OSS, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara real‑time di lapangan.

Selama minggu pertama peluncuran, mobil perizinan akan beroperasi di beberapa titik strategis seperti pasar tradisional, kawasan industri, dan area permukiman padat penduduk, memungkinkan pedagang mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor dinas.

Prosedur pengajuan NIB melalui mobil perizinan meliputi langkah‑langkah berikut:

  • Datang ke titik layanan yang telah ditentukan.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan, antara lain KTP, foto usaha, dan bukti kepemilikan tempat.
  • Petugas melakukan verifikasi data dan menginput informasi ke sistem OSS.
  • NIB diterbitkan secara elektronik dan dapat langsung diunduh oleh pemohon.

Dengan model layanan ini, waktu yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan NIB dapat dipangkas dari beberapa minggu menjadi hanya beberapa hari, sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat formalitas usaha mikro dan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Inisiatif mobil perizinan keliling ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses layanan publik, mempercepat proses birokrasi, dan mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.