Pemkab Batang Ambil Alih Parkir Alun-Alun Bandar, Tertibkan Praktik Jual Beli Lapak

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, secara resmi mengambil alih pengelolaan area parkir di Alun‑Alun Bandar. Keputusan ini diambil setelah terjadi praktik jual‑beli lapak parkir yang dianggap mengganggu fungsi ruang publik dan menimbulkan ketidakteraturan.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Batang, pihak pemkab menegaskan bahwa pengelolaan parkir akan dialihkan ke badan pengelola yang berada di bawah kontrol pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan tarif parkir yang wajar, penempatan kendaraan yang tertib, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penjual lapak.

Beberapa langkah konkret yang diambil antara lain:

  • Pembongkaran struktur lapak tidak resmi yang dibangun di sekitar area parkir.
  • Pemasangan sistem tiket elektronik untuk mempermudah pembayaran.
  • Penetapan tarif parkir yang transparan dan publikasi tarif melalui papan informasi.
  • Pengawasan rutin oleh satpam dan petugas keamanan untuk mencegah praktik jual‑beli kembali.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menggandeng pelaku usaha lokal untuk menyediakan layanan parkir yang bersertifikat, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas yang lebih terjamin kualitasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama Alun‑Alun Bandar sebagai ruang terbuka hijau dan tempat bersosialisasi warga, sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung yang datang ke pusat kota Batang.