Pemkab Barito Utara Lakukan Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Usulan Wilayah Pertambangan
Pemkab Barito Utara Lakukan Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Usulan Wilayah Pertambangan

Pemkab Barito Utara Lakukan Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Usulan Wilayah Pertambangan

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memulai langkah penting dengan melakukan inventarisasi dan pengumpulan data mengenai aktivitas pertambangan rakyat. Upaya ini menjadi bagian integral dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan (WPR) yang akan diajukan kepada pemerintah pusat.

Inventarisasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap tentang jumlah, lokasi, dan skala produksi tambang rakyat di wilayah tersebut, serta menilai dampak sosial‑ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar dalam perencanaan tata ruang, kebijakan pengelolaan sumber daya alam, serta upaya penataan legalitas tambang.

Proses inventarisasi melibatkan beberapa tahapan kunci:

  1. Pembentukan tim lintas sektoral yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup, serta perwakilan masyarakat setempat.
  2. Survei lapangan untuk mengidentifikasi lokasi tambang rakyat yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak aktif.
  3. Pengumpulan data teknis meliputi nama tambang, koordinat geografis, luas area, jenis mineral yang diekstraksi, serta volume produksi.
  4. Verifikasi data melalui dialog langsung dengan penambang, pemilik lahan, dan pemangku kepentingan lainnya.
  5. Penyusunan dokumen usulan WPR yang memuat analisis potensi, risiko, dan rekomendasi penataan kebijakan.

Berikut contoh format tabel data yang akan dikumpulkan:

Nama Tambang Lokasi (Kecamatan) Luas Area (ha) Jenis Mineral Produksi (ton/taun)
Tambang A Muara Teweh 2,5 Batubara 150
Tambang B Murung Pudak 1,8 Emas 45

Dengan data yang terstruktur, pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tambang rakyat secara berkelanjutan, meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Proses inventarisasi diproyeksikan selesai dalam enam bulan ke depan, setelah itu dokumen usulan WPR akan diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapat persetujuan dan pendanaan lebih lanjut.