Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 12,6 Juta pada 29 April 2026
Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 12,6 Juta pada 29 April 2026

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 12,6 Juta pada 29 April 2026

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 29 April 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta laporan. Angka ini mencerminkan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mengirimkan data pajak tepat waktu.

Berikut ringkasan data pelaporan:

Periode Jumlah Laporan (juta)
Hingga 30 September 2025 9,2
Hingga 31 Desember 2025 10,8
Hingga 29 April 2026 12,6

Perbandingan dengan tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, pelaporan SPT tahunan pada tanggal yang sama hanya mencapai 11,3 juta. Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Peningkatan sosialisasi program kepatuhan pajak oleh DJP.
  • Penerapan sistem e-filing yang semakin mudah diakses.
  • Sanksi administratif yang lebih tegas bagi wajib pajak yang terlambat.

Para analis ekonomi menilai bahwa angka pelaporan yang tinggi dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus memberikan gambaran positif mengenai disiplin fiskal di kalangan wajib pajak. DJP menargetkan agar seluruh wajib pajak menyelesaikan pelaporan sebelum batas akhir 31 Mei 2026.