Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Aktivasi Coretax DJP Raih 17,5 Juta Wajib Pajak
Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Aktivasi Coretax DJP Raih 17,5 Juta Wajib Pajak

Pelaporan SPT Capai 10,5 Juta, Aktivasi Coretax DJP Raih 17,5 Juta Wajib Pajak

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2026 jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) telah melampaui 10,5 juta orang. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, menandakan peningkatan kepatuhan pajak di tengah upaya digitalisasi layanan.

Selain itu, sistem Coretax—platform digital untuk registrasi dan aktivasi wajib pajak—telah terdaftar sebanyak 17,5 juta wajib pajak. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan program integrasi data pajak yang diluncurkan sejak awal tahun 2023.

Faktor Pendorong Kenaikan

  • Penguatan regulasi: Pemerintah memperketat batas waktu pelaporan dan menambah sanksi bagi keterlambatan.
  • Dukungan teknologi: Aplikasi e‑Filing, e‑Tax, dan Coretax memudahkan proses pelaporan secara online.
  • Program insentif: Kredit pajak dan pemotongan tarif bagi wajib pajak yang melaporkan tepat waktu.

Dampak Terhadap Pendapatan Negara

Dengan lebih banyak wajib pajak yang terdaftar dan melaporkan, estimasi penerimaan pajak diproyeksikan meningkat sekitar 5‑7 % pada tahun fiskal 2026. Hal ini diharapkan dapat menambah kas negara untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Tantangan yang Masih Ada

  1. Kesenjangan digital di wilayah pedesaan masih menghambat akses ke layanan online.
  2. Beberapa wajib pajak kecil belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan.
  3. Keamanan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan sistem.

Pihak DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi, memperluas jaringan layanan offline, dan memperkuat keamanan siber agar target pelaporan dapat tercapai pada akhir tahun 2026.