Pelaporan SPT 2025 Capai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax DJP Tembus 18,05 Juta

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta wajib pajak.

Selain itu, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan oleh DJP kini berada di angka 18,05 juta, menandakan peningkatan adopsi layanan digital perpajakan.

Data ini menunjukkan percepatan digitalisasi proses pelaporan pajak, yang diharapkan dapat mempercepat verifikasi dan mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Berikut beberapa poin penting terkait pencapaian tersebut:

  • Target pelaporan SPT tahun 2025 ditetapkan sekitar 12 juta wajib pajak; pencapaian 11,22 juta menunjukkan kemajuan 93,5 % dari target.
  • Aktivasi Coretax yang mencapai 18,05 juta akun memperluas akses layanan e‑filling, e‑payment, dan e‑verification.
  • Digitalisasi diharapkan menurunkan tingkat kesalahan input data dan mempercepat proses pengembalian pajak.
  • DJP terus mengkampanyekan penggunaan Coretax melalui sosialisasi di media sosial, webinar, dan kerja sama dengan lembaga keuangan.

Untuk wajib pajak yang belum mengaktifkan Coretax, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Unduh aplikasi Coretax melalui portal resmi DJP.
  2. Registrasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data pribadi.
  3. Verifikasi email atau nomor telepon yang terdaftar.
  4. Masuk ke akun dan pilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
  5. Isi data sesuai formulir elektronik, unggah dokumen pendukung bila diperlukan, dan kirimkan.

Dengan peningkatan jumlah pelapor dan aktivasi akun digital, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memperkuat penerimaan negara di tahun-tahun mendatang.