OJK Cabut Izin Operasional PT Mitra Gadai Abadi di Bandung, Perusahaan Dilarang Beroperasi

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi yang berlokasi di Bandung. Keputusan ini menandai larangan permanen bagi perusahaan tersebut untuk melanjutkan kegiatan gadai dan layanan keuangan lainnya.

Penarikan izin tersebut didasarkan pada temuan bahwa PT Mitra Gadai Abadi tidak memenuhi persyaratan kepatuhan regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Selain itu, perusahaan dianggap belum menyelesaikan beberapa kewajiban hukum yang mengikat, termasuk pelaporan keuangan dan perlindungan konsumen.

Berikut rangkuman poin penting terkait keputusan OJK:

  • Larangan operasional: PT Mitra Gadai Abadi tidak diperbolehkan lagi menjalankan aktivitas gadai, peminjaman, atau layanan keuangan apapun.
  • Kewajiban penyelesaian: Perusahaan wajib menyelesaikan semua kewajiban yang masih tertunda sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
  • Pengawasan OJK: Keputusan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap lembaga keuangan non‑bank, khususnya yang bergerak di sektor gadai.

Bagi konsumen yang masih memiliki pinjaman atau barang gadai di PT Mitra Gadai Abadi, OJK menyarankan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi layanan pelanggan perusahaan untuk menanyakan status pinjaman dan prosedur penyelesaian.
  2. Pastikan semua dokumen terkait pinjaman disimpan dengan baik sebagai bukti kepemilikan.
  3. Jika terdapat kendala dalam penyelesaian, ajukan pengaduan ke OJK melalui kanal resmi yang tersedia.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan, sekaligus menegakkan standar kepatuhan yang lebih ketat bagi pelaku usaha gadai di Indonesia.