OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal Rp 78,7 Miliar
OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal Rp 78,7 Miliar

OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal Rp 78,7 Miliar

LintasWarganet.com – 06 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan pemberian sanksi administratif yang mencapai total nilai Rp 78,7 miliar terkait kasus manipulasi pasar dan pelanggaran lainnya di sektor pasar modal. Sanksi tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: denda atas praktik manipulasi harga saham serta denda atas pelanggaran regulasi pasar modal lainnya.

Kasus manipulasi pasar yang menjadi sorotan utama melibatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan praktik manipulasi harga saham untuk memperoleh keuntungan tidak sah. OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp 15,92 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Selain itu, OJK juga menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pelanggaran pasar modal lainnya dengan total nilai sanksi administratif sebesar Rp 62,78 miliar. Sanksi ini dibagikan kepada 68 entitas, termasuk perusahaan efek, manajer investasi, dan pelaku pasar lainnya yang terbukti melanggar peraturan.

Berikut rangkuman singkat mengenai distribusi sanksi:

  • Manipulasi pasar: Rp 15,92 miliar
  • Pelanggaran regulasi lainnya: Rp 62,78 miliar (dibagi kepada 68 pihak)

Berikut tabel yang menampilkan contoh kategori pelanggaran dan besaran denda yang dijatuhkan:

Kategori Pelanggaran Jumlah Denda (Rp) Jumlah Pihak
Manipulasi Harga Saham 15.920.000.000 Beberapa perusahaan efek
Pelanggaran Kewajiban Pelaporan 12.350.000.000 22
Pelaporan Tidak Akurat 9.470.000.000 15
Ketidaksesuaian Kegiatan Usaha 8.120.000.000 10
Lain-lain 17.860.000.000 21

Penegakan sanksi ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia, melindungi investor, serta menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. OJK menegaskan bahwa pelanggaran serupa akan terus dipantau dan dikenai sanksi tegas guna mencegah praktik yang merugikan kepentingan publik.

Para pelaku yang menerima sanksi diharapkan dapat melakukan perbaikan dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan standar regulasi yang ditetapkan. Sementara itu, investor diimbau untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu memantau informasi resmi yang diterbitkan oleh OJK.