Motif Menantu Tega Bunuh Eks Mertua di Pekanbaru karena Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Pekanbaru, Riau, melibatkan seorang menantu berinisial AF bersama beberapa oknum yang menewaskan mantan mertua berusia 60 tahun, Dumaris Deniwati Boru Sitio, pada Jumat (19 Agustus 2023) di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Berikut rangkaian kronologis singkat yang disusun berdasarkan hasil penyelidikan:

  • 17 Agustus 2023: Konflik keluarga meningkat setelah pertemuan pembagian harta warisan.
  • 18 Agustus 2023: AF bersama tiga orang lainnya mengunjungi rumah korban dengan alasan membantu membersihkan rumah.
  • 19 Agustus 2023, pukul 22.30 WIB: Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di kepala, dipastikan sebagai hasil kekerasan.
  • 20 Agustus 2023: Tim penyidik mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti berupa pisau, sidik jari, dan rekaman CCTV.
  • 21 Agustus 2023: Polisi berhasil menangkap AF dan dua anggota kelompoknya di sebuah rumah sewaan di daerah Rumbai.

Polisi menegaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah “sakit hati” yang berujung pada niat menguasai harta warisan. “Kami menemukan bukti kuat berupa saksi mata dan rekaman CCTV yang menunjukkan AF bersama rekan-rekannya masuk ke rumah korban sebelum kejadian,” ujar Kapolsek Rumbai, Kompol Joko Sutrisno.

Keluarga korban menolak semua tuduhan tersebut dan menyatakan duka mendalam atas kehilangan anggota keluarga senior. “Kami hanya menginginkan keadilan bagi almarhum dan tidak akan membiarkan pelaku lolos,” ujar istri korban, Siti Marlina.

Kasus ini kini masuk ke tahap penuntutan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, tergantung pada pertimbangan hakim.

Warga Pekanbaru berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta menekankan pentingnya penyelesaian sengketa warisan secara damai untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.