Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ashari (51) kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya modus khusus yang digunakannya dalam melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan penyalahgunaan otoritas keagamaan dan manipulasi psikologis yang mengancam keselamatan serta hak-hak anak.

  • Menjanjikan penyembuhan penyakit kronis atau gangguan kesehatan tanpa dasar medis.
  • Menggunakan ramuan tradisional atau doa sebagai kedok untuk melakukan sentuhan intim.
  • Mengisolasi korban di ruangan tertutup atau tempat sepi untuk menghindari saksi.
  • Memaksa korban menandatangani “surat persetujuan” yang sebenarnya merupakan dokumen penyerahan hak pribadi.
  • Mengancam akan menularkan penyakit atau menimbulkan nasib buruk jika korban menolak atau melaporkan kejadian.

Beberapa santriwati melaporkan bahwa setelah “pengobatan” mereka mengalami gejala fisik dan psikologis, termasuk rasa sakit, trauma, dan gangguan tidur. Beberapa di antaranya kemudian mengungkapkan adanya tindakan pemerkosaan berulang kali. Upaya korban untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwenang sempat terhambat karena takut akan stigma sosial dan balasan dari pihak pesantren.

Pihak kepolisian setempat telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk penggeledahan di lingkungan pesantren dan pengumpulan bukti forensik. Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut mengawasi proses penyidikan dan menekankan pentingnya pemberian pendampingan psikologis bagi para korban.

Para ahli mengingatkan bahwa modus semacam ini sering kali memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh keagamaan. Mereka menekankan perlunya edukasi bagi orang tua, guru, dan santri tentang hak asasi manusia, batasan interaksi fisik, serta mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia.

Kasus ini juga memicu diskusi luas tentang regulasi pesantren di Indonesia, khususnya terkait pengawasan administratif dan pembinaan tenaga pengajar. Pemerintah daerah Pati dikabarkan akan melakukan audit internal terhadap seluruh lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya untuk mencegah terulangnya praktik serupa.

Jika terbukti bersalah, Ashari dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain sanksi pidana, korban berhak mendapatkan ganti rugi materiil maupun nonmateril atas penderitaan yang dialami.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak tidak boleh dipandang sebelah mata, terutama di lingkungan yang secara tradisional dianggap suci. Keterbukaan informasi, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan psikososial menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan seksual di institusi keagamaan.