Modus Kiai Cabul di Pati: Janji Penyembuhan Lewat Hubungan Badan dengan Santriwati

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Seorang kiai yang dikenal dengan nama Anshari di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap modus penipuan seksualnya terhadap santriwati pesantren setempat.

Modus yang dipakai meliputi beberapa tahapan:

  • Menjalin kedekatan pribadi melalui pertemuan rutin di pesantren.
  • Menggunakan istilah keagamaan untuk meyakinkan korban bahwa hubungan fisik tersebut adalah “tawakal” atau “rahmat” yang diberikan oleh Allah.
  • Memberi “resep” atau doa khusus yang hanya efektif bila diikuti dengan tindakan seksual.
  • Menjanjikan hasil penyembuhan dalam waktu singkat, bahkan dalam hitungan hari.

Korban yang bersedia mengikuti permintaan kiai melaporkan berbagai konsekuensi, termasuk rasa malu, tekanan psikologis, serta kerusakan reputasi keluarga. Beberapa di antaranya mengalami penurunan kesehatan mental yang signifikan setelah menyadari penipuan tersebut.

Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan penipuan. Menurut Pasal 81 ayat (1) KUHP, tindakan memanfaatkan posisi atau kepercayaan untuk melakukan hubungan seksual dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan bila korban masih di bawah umur.

Pengurus pesantren dan tokoh masyarakat Pati menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak memiliki dasar syariat apapun dan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan otoritas keagamaan. Mereka berjanji akan meningkatkan pengawasan serta memberikan pelatihan bagi para santri untuk mengenali modus penipuan serupa.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan umat Islam mengenai pentingnya edukasi seksual dan perlindungan hukum bagi perempuan dalam lingkungan keagamaan. Ahli hukum menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keagamaan agar tidak menjadi sarana bagi pelaku kejahatan seksual.