MenPPPA Tegaskan Pentingnya UU SPPA untuk Kasus Kekerasan Anak di Singkawang
MenPPPA Tegaskan Pentingnya UU SPPA untuk Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

MenPPPA Tegaskan Pentingnya UU SPPA untuk Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, menekankan peran krusial Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Singkawang.

Beberapa poin utama yang disorot Arifah Fauzi antara lain:

  • Penanganan awal harus melibatkan tim medik, psikolog, dan sosial yang terlatih untuk memberikan perlindungan segera kepada korban.
  • Proses penyelidikan dan penuntutan harus memperhatikan prinsip restoratif, mengutamakan rehabilitasi pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun.
  • Pengadilan anak harus memberikan sanksi yang proporsional serta program pembinaan yang dapat mengembalikan anak ke jalur positif.
  • Koordinasi lintas sektor antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga perlindungan anak harus dijalankan secara terintegrasi.

MenPPPA juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan khusus mengenai UU SPPA, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tidak hanya kasus di Singkawang dapat diselesaikan secara adil, tetapi juga menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di seluruh Indonesia.

Arifah Fauzi menutup dengan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, menegakkan hukum secara konsisten, dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas nasional.