Menkomdigi Bongkar Bahaya Judi Online: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar
Menkomdigi Bongkar Bahaya Judi Online: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar

Menkomdigi Bongkar Bahaya Judi Online: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Menkomunikasi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah sepuluh tahun telah terpapar judi online di Indonesia. Data tersebut diambil dari hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas digital anak-anak selama beberapa bulan terakhir.

Skala Penyebaran

Rentang Usia Jumlah Anak Terpapar
0‑5 tahun 12.000
6‑9 tahun 68.000

Dampak Negatif bagi Anak

  • Gangguan konsentrasi dan menurunnya prestasi belajar.
  • Risiko kecanduan yang dapat berlanjut hingga dewasa.
  • Terkena penipuan finansial dan kerugian uang keluarga.
  • Pengaruh psikologis seperti kecemasan dan depresi.

Langkah Pemerintah

Menkomdigi menekankan beberapa langkah strategis untuk menanggulangi masalah ini:

  1. Peningkatan pengawasan pada platform digital yang menawarkan layanan perjudian.
  2. Penerapan filter konten pada jaringan internet seluler dan tetap.
  3. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan untuk edukasi digital bagi orang tua dan anak.
  4. Penegakan sanksi hukum yang lebih tegas bagi penyedia layanan judi ilegal.
  5. Pengembangan aplikasi pelaporan anonim bagi masyarakat.

Meutya Hafid juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan penyedia layanan internet, untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi digital. Dengan sinergi kebijakan dan kesadaran publik, diharapkan angka paparan dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat.