Menjaga Amanah UU PLP dalam Layanan Psikologi Primer
Menjaga Amanah UU PLP dalam Layanan Psikologi Primer

Menjaga Amanah UU PLP dalam Layanan Psikologi Primer

LintasWarganet.com – 02 Juni 2026 | Permintaan layanan kesehatan mental di puskesmas kini menjadi realitas yang tidak dapat diabaikan lagi. Sebagai garda terdepan dalam penyediaan layanan primer, puskesmas harus mampu menjawab kebutuhan tersebut selaras dengan ketentuan Undang‑Undang Praktik Layanan Psikologi (UU PLP). Penulis artikel ini, tiga akademisi Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, menyoroti pentingnya penerapan amanah hukum tersebut demi kualitas layanan yang berkelanjutan.

UU PLP menegaskan bahwa praktik psikologi harus dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar, mematuhi standar etika, dan berlandaskan pada prosedur ilmiah. Pada level puskesmas, hal ini berarti:

  • Setiap psikolog yang memberikan layanan harus memiliki lisensi yang sah dan terdaftar pada badan regulatori.
  • Penilaian dan intervensi harus didokumentasikan secara lengkap, mencakup riwayat, diagnosis, serta rencana tindak lanjut.
  • Penggunaan alat psikometri harus sesuai dengan standar validitas dan reliabilitas yang diakui.

Implementasi amanah tersebut menghadapi beberapa tantangan utama:

  1. Keterbatasan sumber daya manusia: Banyak puskesmas belum memiliki psikolog tetap, sehingga layanan seringkali diserahkan kepada tenaga non‑spesialis.
  2. Kekurangan sarana: Alat diagnostik dan ruang konseling yang memadai masih jarang tersedia, khususnya di daerah terpencil.
  3. Kebutuhan pelatihan berkelanjutan: Praktisi harus terus memperbarui kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu psikologi.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, penulis mengusulkan tiga langkah strategis:

  • Rekrutmen dan penempatan psikolog terdaftar: Pemerintah daerah perlu menyusun skema insentif bagi psikolog yang bersedia bertugas di puskesmas, termasuk fasilitas akomodasi dan tunjangan khusus.
  • Peningkatan infrastruktur: Investasi pada ruang konseling yang privasi‑nya terjaga, serta penyediaan perangkat lunak manajemen catatan elektronik yang terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional.
  • Program pelatihan rutin: Kolaborasi antara universitas, asosiasi psikologi, dan dinas kesehatan untuk menyelenggarakan workshop, webinar, serta supervisi klinis secara periodik.

Dengan menginternalisasi prinsip-prinsip UU PLP, layanan psikologi primer di puskesmas tidak hanya memenuhi standar legal, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas dan kualitas perawatan bagi masyarakat. Pada akhirnya, amanah hukum ini dapat menjadi pilar kuat dalam upaya menurunkan beban gangguan mental nasional.