LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi pada rapat terbuka memutuskan untuk mencabut permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyoroti Pasal 603 tentang tindak pidana penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permohonan tersebut diajukan oleh sekelompok pihak yang berargumen bahwa pasal tersebut melanggar prinsip legalitas serta perlindungan hak konstitusional.
Pengadilan menegaskan bahwa prosedur pengajuan belum memenuhi syarat formal yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil. Keputusan ini tidak mengubah status hukum Pasal 603, namun menunda proses uji konstitusional sampai ada permohonan baru yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penetapan kerugian negara oleh BPK merupakan langkah penting dalam menindak penyalahgunaan anggaran publik. Namun, keberadaan Pasal 603 menimbulkan kekhawatiran karena dapat menjerat pihak yang menyatakan kerugian tersebut tanpa bukti kuat, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan investigasi.
Para pengamat hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat teknis, namun memberi sinyal bahwa regulasi semacam itu akan terus berada dalam pengawasan ketat. Mereka mengharapkan revisi atau penyesuaian undang‑undang agar sejalan dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional.
Selanjutnya, BPK tetap berwenang untuk menetapkan kerugian negara melalui audit dan laporan resmi, sementara penegakan Pasal 603 akan tetap berlaku hingga ada perubahan legislatif atau keputusan konstitusi yang lebih definitif.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet