LintasWarganet.com – 19 April 2026 | Pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan pentingnya proses sosialisasi berkelanjutan atas Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi. Menurut mereka, pemahaman publik yang mendalam terhadap perubahan normatif ini menjadi prasyarat utama agar penerapan hukum dapat berjalan adil dan konsisten.
Revisi KUHP dan KUHAP meliputi penyesuaian pasal‑pasal terkait tindak pidana siber, korupsi, serta perlindungan hak asasi manusia. Beberapa pasal lama dihapus atau diganti, sementara pasal baru ditambahkan untuk menanggapi perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Mahkamah Agung menilai bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga memerlukan perubahan pola pikir di kalangan masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan.
Untuk mewujudkan sosialisasi yang efektif, MA mengusulkan langkah‑langkah berikut:
- Mengadakan seminar dan lokakarya rutin di seluruh provinsi, melibatkan hakim, jaksa, polisi, serta perwakilan masyarakat sipil.
- Menyiapkan materi edukatif berbentuk modul, video pendek, dan infografis yang mudah dipahami dan disebarkan melalui media sosial serta platform daring resmi pemerintah.
- Mengintegrasikan materi tentang KUHP‑KUHAP baru ke dalam kurikulum hukum di perguruan tinggi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum.
- Memberdayakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan warga, khususnya di daerah terpencil.
- Mengadakan evaluasi berkala untuk mengukur tingkat pemahaman publik dan menyesuaikan strategi sosialisasi.
Pejabat MA menambahkan bahwa tanpa dukungan luas dari masyarakat, implementasi hukum yang baru dapat menimbulkan kebingungan dan potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan diharapkan berperan aktif dalam proses edukasi.
Selain itu, MA menekankan perlunya transparansi dalam penyebaran informasi. Dokumen resmi revisi KUHP dan KUHAP harus dapat diakses secara gratis melalui situs resmi Mahkamah Agung, serta dilengkapi dengan penjelasan ringkas mengenai tiap perubahan signifikan.
Upaya sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga dapat menilai tindakan aparat hukum secara objektif, sementara aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kerangka hukum yang terbaru.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet