Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta pada Senin, Simak Detailnya

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Pada hari Senin, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta. Mobilitas layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang membutuhkan perpanjangan, penggantian, atau penerbitan SIM baru tanpa harus datang ke kantor polisi yang biasanya ramai.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan tersebut:

  • Waktu Operasional: Senin, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  • Tempat Pelaksanaan: Area Parkir Mall Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
  • Layanan yang Disediakan:
    • Perpanjangan masa berlaku SIM A, B1, C, dan D.
    • Penggantian SIM yang hilang, rusak, atau dicuri.
    • Penerbitan SIM baru bagi pemohon pertama kali.
    • Uji kompetensi ulang (retest) bagi yang diperlukan.
  • Persyaratan Umum:
    • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) bila diperlukan.
    • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, maksimal 2 buah.
    • SIM lama (bila ada) untuk proses perpanjangan atau penggantian.
  • Biaya Administrasi: Sesuai dengan tarif resmi Ditlantas, misalnya Rp150.000 untuk perpanjangan SIM A.
  • Alur Pengurusan:
    1. Datang ke lokasi layanan pada jam operasional.
    2. Isi formulir permohonan yang telah disediakan.
    3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
    4. Lakukan pembayaran biaya administrasi.
    5. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM (biasanya selesai dalam waktu 30 menit).

Keunggulan layanan SIM Keliling antara lain mengurangi antrean di kantor Satpas, mempercepat proses penerbitan, serta memberikan kemudahan bagi warga yang bekerja atau tinggal jauh dari kantor kepolisian.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polda Metro Jaya di 021-1234‑5678 atau mengirimkan pesan melalui layanan media sosial resmi kepolisian.