KPAI Dorong Penutupan Permanen Daycare Little Aresha Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius
KPAI Dorong Penutupan Permanen Daycare Little Aresha Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

KPAI Dorong Penutupan Permanen Daycare Little Aresha Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan komitmen untuk melindungi hak-hak anak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pernyataan terbaru, KPAI menuntut tindakan tegas, termasuk penutupan permanen, terhadap lembaga penitipan anak (daycare) yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan dan kesejahteraan anak.

Salah satu nama yang disebutkan adalah Daycare Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta. KPAI menyatakan bahwa bila ada bukti kuat bahwa lembaga tersebut melanggar regulasi, maka penutupan permanen harus dipertimbangkan sebagai langkah terakhir.

Beberapa contoh pelanggaran serius yang dapat menjadi dasar penutupan meliputi:

  • Kekurangan fasilitas kebersihan dan sanitasi yang dapat membahayakan kesehatan anak.
  • Pengawasan yang tidak memadai, sehingga anak berisiko mengalami kecelakaan atau penyalahgunaan.
  • Kurangnya tenaga pengajar yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai.
  • Penyediaan makanan yang tidak memenuhi standar gizi anak.
  • Pelanggaran hak anak menurut Undang‑Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

KPAI menekankan bahwa proses penilaian akan melibatkan audit independen, wawancara dengan orang tua, serta pemeriksaan dokumen operasional daycare. Hasil temuan akan dipublikasikan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, KPAI berhak merekomendasikan penutupan permanen kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait. Penutupan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi lembaga lain yang belum memenuhi standar perlindungan anak.

Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk menurunkan angka kekerasan dan eksploitasi anak di lingkungan pendidikan non‑formal. KPAI mengajak orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran secara anonim melalui kanal resmi KPAI.