Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan Mau Berdamai dengan Pelaku, Sahroni Ingatkan Tidak Menghapus Pidananya
Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan Mau Berdamai dengan Pelaku, Sahroni Ingatkan Tidak Menghapus Pidananya

Korban Kekerasan Seksual di Pamekasan Mau Berdamai dengan Pelaku, Sahroni Ingatkan Tidak Menghapus Pidananya

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan kembali menjadi sorotan publik setelah korban, yang disebut sebagai SU, menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan pelaku. Pada 11 Maret 2026, SU sempat mengajukan pencabutan laporan karena mengaku mendapat janji pernikahan dari pelaku sebagai iming‑iman.

Namun, usulan pencabutan tersebut mendapat tanggapan keras dari anggota DPR RI, Sahroni. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh diputuskan secara sepihak dan menolak segala upaya menghapus dakwaan, mengingat beratnya pelanggaran yang terjadi.

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:

  1. 11 Maret 2026 – SU mengajukan pencabutan laporan setelah diyakini diberikan janji pernikahan oleh pelaku.
  2. Beberapa hari kemudian – Sahroni menyampaikan pernyataan publik, menolak pencabutan dakwaan dan menekankan pentingnya keadilan bagi korban.
  3. Setelah pernyataan Sahroni – SU mengubah pendiriannya dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses perdamaian secara informal, melainkan menuntut proses hukum tetap berjalan.

Para pengamat hukum menilai bahwa meskipun mediasi dapat menjadi alternatif dalam kasus kekerasan seksual, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban dan prinsip perlindungan hukum. Mengingat ancaman terulangnya kasus serupa, mereka menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap tawaran “pernikahan” sebagai cara menghilangkan tanggung jawab pidana.

Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa penyelidikan tetap berjalan dan bukti‑bukti pendukung masih dikumpulkan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyerukan agar pemerintah daerah menyediakan layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan seksual.