Koalisi Soroti Pencopotan Kepala BAIS: Langkah Tak Cukup, Tuntut Peradilan Umum untuk Andrie Yunus
Koalisi Soroti Pencopotan Kepala BAIS: Langkah Tak Cukup, Tuntut Peradilan Umum untuk Andrie Yunus

Koalisi Soroti Pencopotan Kepala BAIS: Langkah Tak Cukup, Tuntut Peradilan Umum untuk Andrie Yunus

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Jakarta, 26 Maret 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menegaskan bahwa pencopotan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) bukanlah jawaban akhir bagi keadilan korban penyiraman air keras, aktivis HAM Andrie Yunus.

Setelah penunjukan Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS pada 2024 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, kasus Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik. Pada 26 Maret 2026, koalisi mengeluarkan pernyataan pers yang menuntut penanganan kasus melalui peradilan umum, bukan melalui proses militer yang selama ini dianggap sebagai “koneksi” dan menimbulkan impunitas.

Dasar Hukum yang Ditekankan

Koalisi menekankan bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) secara tegas menyatakan bahwa anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum wajib diadili di pengadilan umum. Peneliti HAM Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa “agenda revitalisasi TNI yang masih mengandalkan peradilan militer justru memperpanjang budaya impunitas”.

Permintaan Reformasi Intelijen Strategis

Koalisi menyoroti bahwa mandat utama BAIS adalah mengidentifikasi ancaman eksternal yang mengancam kedaulatan negara, bukan mengawasi atau menindas aktivis sipil. Dugaan keterlibatan anggota BAIS dalam kerusuhan Agustus 2025 serta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi contoh jelas penyalahgunaan wewenang.

“Kritik, masukan, dan perbedaan pendapat merupakan bagian penting demokrasi. Menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional dan memantau warga sipil dengan cara yang keras adalah pelanggaran prinsip negara hukum,” ujar seorang juru bicara koalisi.

Sepuluh Tuntutan Utama Koalisi

  1. Tuntaskan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum.
  2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban.
  3. Evaluasi dan pertanggungjawaban Menteri Pertahanan serta Panglima TNI terkait kebijakan dalam kasus ini.
  4. Mengeluarkan militer dari jabatan sipil yang tidak relevan, seperti Letkol Tedy yang memegang posisi Sekretaris Kabinet.
  5. Reformasi peradilan militer agar militer tunduk pada peradilan umum bila terlibat tindak pidana umum.
  6. Menarik militer kembali ke barak dan menghentikan penugasan dalam operasi domestik yang berlebihan.
  7. Menjadikan TNI sebagai alat pertahanan, bukan instrumen rezim untuk proyek‑proyek politik.
  8. Modernisasi alutsista secara transparan dan peningkatan kesejahteraan prajurit.
  9. Pembentukan tim reformasi TNI yang independen untuk mengawal agenda reformasi yang belum selesai.
  10. Reformasi khusus BAIS dan keseluruhan lembaga intelijen agar fokus pada ancaman strategis luar negeri.

Respon Pemerintah dan Militer

Sementara itu, panglima TNI belum memberikan komentar resmi mengenai tuntutan tersebut. Namun, Menteri Pertahanan menyatakan komitmen untuk meninjau kebijakan internal TNI agar selaras dengan prinsip negara hukum. Beberapa pihak dalam militer menolak tuduhan bahwa BAIS terlibat dalam operasi dalam negeri, mengklaim bahwa semua tindakan telah sesuai prosedur yang berlaku.

Pengamat militer menilai bahwa pencopotan Mayjen Yudi Abrimantyo merupakan langkah simbolis yang tidak menyelesaikan akar masalah. “Jika tidak ada proses peradilan umum yang memadai, pencopotan saja tidak akan memulihkan kepercayaan publik,” kata Dr. Rudi Hartono, dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Koalisi menegaskan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus tidak dapat dicapai hanya melalui perubahan struktural di dalam TNI, melainkan melalui penegakan hukum yang setara. Mereka menambah bahwa setiap warga, termasuk anggota militer, harus berada di bawah payung hukum yang sama, tanpa pandang bulu.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan reformasi keamanan dalam negeri dan perlindungan hak asasi manusia. Jika tuntutan koalisi tidak direspons secara memadai, potensi protes publik dan tekanan internasional dapat meningkat, menambah beban politik bagi pemerintah.

Dengan agenda reformasi intelijen yang masih terbuka, masyarakat sipil berharap bahwa langkah selanjutnya akan lebih konkret: penyelidikan independen, proses peradilan umum, dan penetapan kebijakan yang membatasi peran BAIS di dalam negeri. Hanya dengan cara itu, keadilan bagi Andrie Yunus dapat terwujud dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara dapat pulih kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *