KLH Tutup Perusahaan Pencemar Lingkungan di Tangerang
KLH Tutup Perusahaan Pencemar Lingkungan di Tangerang

KLH Tutup Perusahaan Pencemar Lingkungan di Tangerang

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menutup sebuah perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Penutupan ini dilakukan setelah inspeksi rutin mengidentifikasi pelanggaran signifikan terkait pembuangan limbah cair dan padat yang tidak sesuai standar.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh KLH:

  • Tim inspeksi melakukan survei lapangan dan pengambilan sampel limbah pada tanggal 12 April 2024.
  • Hasil analisis menunjukkan konsentrasi bahan berbahaya melebihi batas aman yang ditetapkan.
  • Perusahaan diberikan peringatan tertulis selama tiga hari untuk menghentikan operasi.
  • Setelah tidak ada respons, KLH mengeluarkan surat perintah penutupan efektif pada 15 April 2024.

Penutupan ini berdampak pada penghentian produksi sementara dan penarikan kembali izin operasional. KLH menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan remediasi lingkungan sesuai prosedur yang berlaku sebelum izin dapat dipulihkan.

Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang‑Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku industri lain untuk mematuhi regulasi lingkungan demi menjaga kualitas hidup masyarakat sekitar.