KJRI Kuching Bantu Dua PMI Dapatkan Hak Gaji dari Majikan
KJRI Kuching Bantu Dua PMI Dapatkan Hak Gaji dari Majikan

KJRI Kuching Bantu Dua PMI Dapatkan Hak Gaji dari Majikan

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching berhasil menengahi dua kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji di Malaysia, sehingga mereka memperoleh hak pembayaran yang seharusnya diterima.

Kasus pertama melibatkan seorang pekerja konstruksi yang bekerja di kota Sarawak. Setelah tiga bulan tidak menerima gaji, ia mengajukan laporan ke KJRI Kuching. Konsulat melakukan verifikasi data, menghubungi pihak majikan, serta menyediakan dokumen pendukung bagi pekerja untuk menuntut haknya.

Kasus kedua meliputi seorang pekerja rumah tangga yang mengalami pemotongan upah secara tidak sah. KJRI melakukan mediasi dengan agen penyalur tenaga kerja dan perusahaan tempat ia bekerja, memastikan semua dokumen kontrak dipenuhi dan pembayaran diselesaikan sesuai perjanjian.

Langkah-langkah yang diambil KJRI meliputi:

  • Penerimaan laporan dan verifikasi identitas PMI.
  • Pengumpulan bukti kontrak kerja dan bukti pembayaran.
  • Koordinasi dengan pihak majikan, agen penyalur, dan otoritas setempat.
  • Negosiasi penyelesaian sengketa secara damai.
  • Pemantauan pelaksanaan pembayaran hingga dana diterima PMI.

Hasil mediasi menunjukkan kedua majikan bersedia membayar sisa gaji yang tertunda, termasuk denda keterlambatan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Malaysia. Kedua pekerja kini telah menerima haknya secara penuh dan menyatakan rasa terima kasih kepada KJRI atas bantuan yang diberikan.

Konsul Indonesia di Kuching menegaskan pentingnya peran konsuler dalam melindungi hak-hak PMI serta mendorong kerja sama bilateral yang lebih kuat antara Indonesia dan Malaysia dalam bidang perlindungan tenaga kerja migran.