Kemenkum Upayakan Penyelesaian Permohonan Merek Internasional dalam 30 Hari
Kemenkum Upayakan Penyelesaian Permohonan Merek Internasional dalam 30 Hari

Kemenkum Upayakan Penyelesaian Permohonan Merek Internasional dalam 30 Hari

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan penyelesaian permohonan merek internasional melalui Sistem Madrid dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Inisiatif ini diumumkan dalam rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan stakeholder industri.

Selama ini, proses permohonan internasional biasanya memakan waktu antara 60 hingga 90 hari, menghambat kecepatan ekspansi merek produk Indonesia ke pasar global. Dengan mempercepat prosedur, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing UMKM serta menarik lebih banyak investasi asing.

Beberapa langkah kunci yang akan dioptimalkan meliputi:

  • Penerimaan berkas secara elektronik dengan verifikasi otomatis.
  • Pemeriksaan formal yang dipercepat oleh tim khusus.
  • Pemeriksaan substantif yang memanfaatkan basis data internasional terintegrasi.
  • Publikasi dan penerbitan sertifikat merek secara daring.

Target waktu untuk masing‑masing tahapan dijabarkan dalam tabel berikut:

Tahap Target Penyelesaian (hari)
Penerimaan berkas 1‑3
Pemeriksaan formal 4‑7
Pemeriksaan substantif 8‑20
Publikasi & registrasi 21‑30

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa percepatan ini tidak akan mengurangi standar kualitas pemeriksaan. “Kami tetap menjaga integritas sistem, namun dengan proses yang lebih efisien, pelaku usaha dapat melindungi mereknya lebih cepat,” ujarnya.

Jika target tercapai, para pemilik merek diharapkan dapat mengajukan dan memperoleh perlindungan internasional dalam satu bulan, mempercepat masuknya produk Indonesia ke pasar luar negeri dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.