Kemenkum Tegaskan Proses Permohonan Pendaftaran Merek Sesuai Peraturan
Kemenkum Tegaskan Proses Permohonan Pendaftaran Merek Sesuai Peraturan

Kemenkum Tegaskan Proses Permohonan Pendaftaran Merek Sesuai Peraturan

LintasWarganet.com – 26 Juni 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) kembali menegaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kemenkum pada tanggal …

Berikut adalah dokumen utama yang wajib disertakan dalam permohonan:

  • Formulir permohonan pendaftaran merek yang telah diisi lengkap.
  • Salinan identitas pemohon (KTP atau paspor).
  • Contoh visual merek (logo, gambar, atau tulisan).
  • Surat kuasa apabila mengajukan melalui kuasa hukum.
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran.

Langkah-langkah prosedural yang biasanya ditempuh adalah:

  1. Pemeriksaan administratif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
  2. Pemeriksaan substantif untuk memastikan tidak ada konflik dengan merek yang sudah terdaftar.
  3. Penerbitan sertifikat merek apabila semua persyaratan terpenuhi.
  4. Publikasi dalam Berita Resmi untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan.

Kemenkum menambahkan bahwa proses dapat memakan waktu antara enam hingga dua belas bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan kepatuhan dokumen. Pemohon disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum diserahkan guna mempercepat proses.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan merek, Kemenkum juga menegaskan bahwa tindakan hukum dapat diambil, termasuk pembatalan merek dan sanksi administratif.