Kemenkes Bekukan Program Magang di RSUD Daud Arif

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara program magang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif setelah menemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja yang berlaku.

Investigasi internal menunjukkan bahwa dokter magang di rumah sakit tersebut bekerja melebihi batas maksimum 40 jam per pekan yang ditetapkan dalam peraturan magang kedokteran. Pelanggaran ini dianggap dapat membahayakan kualitas pendidikan kedokteran serta kesejahteraan tenaga medis yang masih dalam tahap pembelajaran.

Berikut beberapa poin penting terkait keputusan ini:

  • Jam kerja dokter magang tercatat melampaui 60 jam dalam beberapa minggu, jauh di atas batas yang diizinkan.
  • Kemenkes menegaskan bahwa batas 40 jam per pekan bertujuan melindungi kesehatan fisik dan mental para intern.
  • RSUD Daud Arif diminta menyampaikan rencana perbaikan dan menunggu evaluasi kembali sebelum program dapat dilanjutkan.
  • Jika tidak ada perbaikan, izin magang rumah sakit dapat dicabut secara permanen.

Pihak rumah sakit menyatakan akan meninjau kembali jadwal kerja dan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara itu, mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani magang di RSUD Daud Arif diarahkan untuk menyelesaikan masa magang di rumah sakit lain yang telah memenuhi standar.

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi fasilitas kesehatan lain agar lebih memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi jam kerja, demi menjamin proses pembelajaran yang aman dan berkualitas bagi generasi dokter muda.