Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut
Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut

Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut

LintasWarganet.com – 04 April 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda memulai operasi pembersihan sawit ilegal di kawasan hutan lindung (SM) Karang Gading, Sumatera Utara. Operasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menegakkan aturan perlindungan hutan serta mencegah alih fungsi lahan yang merusak ekosistem.

Tim lapangan yang terdiri dari petugas kehutanan, aparat kepolisian, serta tenaga ahli melakukan survei, penertiban, dan pembongkaran area sawit yang tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan data awal, sekitar 150 hektar lahan diperkirakan telah dipenuhi dengan kebun sawit ilegal, dengan estimasi kerusakan habitat satwa liar setempat.

Berikut langkah-langkah utama yang diambil dalam operasi ini:

  • Pemantauan satelit dan inspeksi lapangan untuk mengidentifikasi lahan yang melanggar.
  • Pemberian peringatan tertulis kepada pemilik atau pengelola lahan.
  • Pembongkaran fisik tanaman sawit beserta infrastruktur pendukung.
  • Pembinaan kembali area yang telah direhabilitasi menjadi kembali menjadi hutan atau lahan konservasi.

Ketua Satgas PKH, Letnan Kolonel (Purn) Agus Prasetyo, menekankan bahwa penertiban ini tidak hanya bersifat simbolik, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menurunkan laju deforestasi di Indonesia. Ia menambahkan bahwa proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Pemerintah juga mengingatkan para pelaku usaha sawit bahwa pelanggaran terhadap peraturan hutan dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain yang mempertimbangkan praktik penanaman sawit secara ilegal.

Dengan selesainya tahap awal penertiban di Karang Gading, Kemenhut berencana memperluas program serupa ke wilayah hutan lindung lainnya di Sumatera Utara dan sekitarnya, guna memastikan kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.