Keji, Korban Kejahatan Seksual Guru Silat di Serang Ternyata Ada yang Dipaksa Gugurkan Kandungan!

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrim) Banten mengungkap praktik aborsi ilegal dalam rangkaian kasus kejahatan seksual yang melibatkan seorang guru pencak silat di wilayah Serang. Penyelidikan mengidentifikasi 11 korban yang semuanya masih di bawah umur.

  • Jumlah korban: 11 anak di bawah umur
  • Lokasi kejadian: Kabupaten/Kota Serang, Banten
  • Pelaku: Guru pencak silat berusia sekitar 40‑tahun
  • Modus operandi: Pelecehan seksual, pemaksaan aborsi ilegal

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menahan sejumlah saksi serta dokter yang diduga membantu proses aborsi. Seluruh proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan.

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan organisasi perlindungan anak. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas serta perbaikan prosedur pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan informal.

Ditreskrim Banten menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai Undang‑Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang‑Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, termasuk pasal‑pasal yang mengatur tentang aborsi ilegal.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengajaran bela diri dan memastikan keamanan serta hak anak tetap terjaga.