Kejari Surabaya Tangkap DPO dalam Kasus Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar
Kejari Surabaya Tangkap DPO dalam Kasus Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar

Kejari Surabaya Tangkap DPO dalam Kasus Kredit Fiktif Rp4,75 Miliar

LintasWarganet.com – 05 Juni 2026 | Jakarta, 4 Juni 2026 – Kepolisian Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya) berhasil menangkap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp4,75 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Surabaya setelah serangkaian penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan.

Berikut rangkaian proses penangkapan dan penyelidikan:

  1. Pengumpulan bukti awal: Tim penyidik menemukan indikasi adanya dokumen peminjaman yang tidak sesuai dengan prosedur standar.
  2. Audit internal: Lembaga keuangan terkait melakukan audit mendalam dan menemukan adanya penyimpangan dalam laporan keuangan.
  3. Pengawasan keuangan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan temuan audit kepada Kejari Surabaya untuk ditindaklanjuti.
  4. Penetapan tersangka: Berdasarkan bukti bukti digital, saksi mata, dan rekaman percakapan, dua mantan pejabat diidentifikasi sebagai tersangka utama.
  5. Penangkapan: Pada 3 Juni 2026, Tim Tangkap Buron melakukan penangkapan di kediaman masing-masing tersangka tanpa mengganggu proses hukum selanjutnya.

Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya, Dr. H. Suharto, M.Hum, menyatakan, “Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor keuangan. Kami akan memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.”

Sementara itu, pihak lembaga keuangan yang menjadi korban kerugian menyampaikan harapan agar proses hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Para tersangka kini berada di tahanan Kejari Surabaya dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.