Kejagung Ingatkan BUMN Waspada KUHP‑KUHAP Baru, Jangan Hanya Andalkan BJR
Kejagung Ingatkan BUMN Waspada KUHP‑KUHAP Baru, Jangan Hanya Andalkan BJR

Kejagung Ingatkan BUMN Waspada KUHP‑KUHAP Baru, Jangan Hanya Andalkan BJR

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan BUMN menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada tahun 2024. Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengubah sejumlah ketentuan penting, termasuk definisi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan prosedur penyidikan.

Dalam pernyataannya, Kejagung menekankan bahwa BUMN tidak boleh mengandalkan semata‑mata prinsip “BJR” (Bekerja dengan Risiko) sebagai satu‑satunya landasan pengelolaan risiko hukum. Meskipun BJR menjadi pedoman internal untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko, perubahan regulasi menuntut pendekatan yang lebih komprehensif.

Pokok‑pokok perubahan KUHP‑KUHAP yang relevan bagi BUMN

  • Perluasan ruang lingkup tindak pidana korupsi: Beberapa perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam definisi korupsi kini masuk dalam kategori pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam kontrak kerja sama.
  • Penguatan sanksi administratif: Denda dan sanksi administratif dapat dikenakan lebih cepat tanpa harus menunggu proses pidana lengkap, meningkatkan beban kepatuhan.
  • Prosedur penyidikan yang lebih ketat: Kuasa hukum harus memberikan akses penuh kepada penyidik, serta kewajiban pelaporan lebih detail bagi entitas korporasi.
  • Pengaturan baru mengenai whistleblower: Perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran hukum kini diatur lebih rinci, menuntut BUMN menyiapkan mekanisme internal yang transparan.

Akibatnya, potensi risiko hukum bagi BUMN meningkat, terutama dalam proyek infrastruktur besar, kerjasama internasional, dan kegiatan operasional yang melibatkan pihak ketiga.

Langkah-langkah mitigasi yang disarankan Kejagung

  1. Melakukan audit hukum menyeluruh terhadap semua kontrak yang sedang berjalan, khususnya yang melibatkan nilai transaksi tinggi.
  2. Mengintegrasikan program BJR dengan sistem manajemen kepatuhan (compliance) yang berbasis risiko, termasuk pelatihan reguler bagi pejabat dan staf.
  3. Menguatkan unit kepatuhan internal dengan menambah tenaga ahli hukum pidana dan prosedur acara pidana.
  4. Mengimplementasikan mekanisme pelaporan anonim yang selaras dengan regulasi whistleblower baru.
  5. Menjalin koordinasi proaktif dengan Kejagung dan lembaga pengawas lainnya untuk mendapatkan klarifikasi regulasi secara berkala.

Dengan mengikuti rekomendasi tersebut, BUMN diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang berujung pada sanksi pidana atau administratif, sekaligus menjaga reputasi serta kepercayaan publik.

Kejagung menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendampingi BUMN melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan hukum demi memastikan implementasi KUHP‑KUHAP baru berjalan lancar dan terhindar dari dampak negatif yang dapat merugikan negara.