Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Terkait Kasus Narkotika Etomidate Liquid Vape
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Terkait Kasus Narkotika Etomidate Liquid Vape

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Terkait Kasus Narkotika Etomidate Liquid Vape

LintasWarganet.com – 17 Mei 2026 | Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah satu pejabat tinggi kepolisian di wilayah Kutai Kartanegara. Pada 17 April 2024, Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan etomidate dalam bentuk liquid vape.

Etomidate merupakan zat anestesi yang termasuk dalam daftar narkotika dan psikotropika berdasarkan peraturan perundang‑undangan Indonesia. Penyalahgunaan etomidate, terutama dalam bentuk cairan vape, menimbulkan risiko kesehatan serius dan melanggar ketentuan hukum yang mengatur peredaran narkotika.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkotika Polri menemukan bukti kuat mengenai kepemilikan, penggunaan, serta distribusi zat tersebut oleh sang Kasat. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, bahkan di kalangan internal institusi mereka sendiri.

  • 15 April 2024: Laporan awal mengenai dugaan penyalahgunaan etomidate diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
  • 16 April 2024: Tim penyidik melakukan survei, penggeledahan, dan pengumpulan barang bukti di kediaman serta kendaraan AKP Yohanes Bonar Adiguna.
  • 17 April 2024: Penangkapan resmi AKP Yohanes Bonar Adiguna dilakukan dan ia dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses lanjutan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat umum maupun anggota kepolisian. Proses hukum terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.