Kasat Binmas Bulukumba Pukul Warga Usai Rumah Orang Tuanya Dilempari Batu, Propam Turun Tangan
Kasat Binmas Bulukumba Pukul Warga Usai Rumah Orang Tuanya Dilempari Batu, Propam Turun Tangan

Kasat Binmas Bulukumba Pukul Warga Usai Rumah Orang Tuanya Dilempari Batu, Propam Turun Tangan

LintasWarganet.com – 30 Maret 2026 | Insiden penganiayaan yang melibatkan Kasat Binmas Polres Bulukumba, AKP Abdul Rahman (ARM), kembali mencuat ke permukaan setelah warga Kajang melaporkan pemukulan yang terjadi di ruang SPKT Polsek Kajang. Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 26 Maret 2026, ketika sebuah rumah milik orang tua AKP ARM di Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, dilempari batu oleh orang tak dikenal. Keluarga korban melaporkan kerusakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak lama setelah laporan diterima, seorang pria berinisial K (55) ditangkap karena diduga melemparkan batu ke rumah tersebut. K dipindahkan ke Polsek Kajang untuk dimintai keterangan. Pada dini hari Jumat, 27 Maret, saat K berada di ruang SPKT untuk pemeriksaan, AKP ARM secara tiba-tiba mendekati dan meninju pelipis kiri K. Luka yang timbul berupa luka terbuka yang membutuhkan tiga jahitan, kemudian dirawat di Puskesmas Lembanna, Kecamatan Kajang.

Reaksi Kapolres dan Propam

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan bahwa K awalnya diduga melakukan perusakan rumah milik orang tua AKP ARM, namun menegaskan bahwa tindakan pemukulan tidak dapat dibenarkan. “Setelah kejadian pelemparan rumah tersebut yang bersangkutan diamankan ke Polsek Kajang untuk dimintai keterangannya,” kata Restu dalam konferensi pers pada 28 Maret 2026.

Sementara itu, seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, yang dipimpin oleh Iptu Andi Panangrangi, segera menerima laporan pengaduan dari anak korban, DS (27). Propam menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran anggota polisi tanpa pandang bulu. “Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini sudah dilakukan interogasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Iptu Andi dalam siaran pers pada 27 Maret 2026.

Upaya Mediasi dan Tuntutan Hukum

Setelah insiden, pihak Polsek Kajang berusaha meredakan ketegangan dengan mengadakan mediasi antara K dan AKP ARM pada Jumat malam, 28 Maret. Kedua belah pihak sempat berjabat tangan dan menyatakan saling memaafkan, namun belum ada kesepakatan damai tertulis. K menuntut agar laporan polisi atas pemukulan rumah orang tua AKP ARM dicabut, sementara AKP ARM belum memenuhi permintaan tersebut.

Propam menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran atau tindak pidana, sanksi tegas akan dijatuhkan, baik secara internal maupun melalui proses pidana umum. “Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Andi Panangrangi.

Pengakuan dan Penjelasan AKP ARM

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polres Bulukumba, AKP ARM mengakui perbuatannya dan menyebutnya sebagai kelalaian (khilaf). Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, ia menerima telepon dari anggota keluarga yang melaporkan bahwa rumah orang tuanya telah dilempari batu, sementara orang tua tersebut tengah dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan medis. Emosi yang muncul akibat berita tersebut, kata AKP ARM, menjadi pemicu tindakan fisik yang ia lakukan.

Meski mengaku bersalah, AKP ARM belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku lemparan batu serta belum mengajukan permohonan maaf secara tertulis kepada korban.

Implikasi terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menambah deretan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian di Kabupaten Bulukumba. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari institusi kepolisian, khususnya dalam menangani perilaku anggota yang melanggar kode etik. Pengawasan internal melalui Propam diharapkan dapat memberikan sinyal bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan dibiarkan.

Jika proses penyelidikan membuktikan adanya unsur kriminal, AKP ARM dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan atau penurunan pangkat, serta kemungkinan diproses secara pidana atas tindak kekerasan terhadap warga sipil.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai perlunya peningkatan mekanisme mediasi dan penanganan konflik antara aparat keamanan dengan warga, khususnya dalam situasi yang melibatkan kerusakan properti dan emosional yang tinggi.

Ke depannya, langkah-langkah konkret dari Propam dan kepolisian daerah akan menjadi tolok ukur sejauh mana institusi dapat memulihkan kepercayaan publik yang terdampak oleh insiden ini.

Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan bagi korban dapat tercapai dan contoh pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.