KAI Laporkan Blokir Rel di Lampung: Polisi Selidiki 8 Warga, Ancaman Hukuman Berat!
KAI Laporkan Blokir Rel di Lampung: Polisi Selidiki 8 Warga, Ancaman Hukuman Berat!

KAI Laporkan Blokir Rel di Lampung: Polisi Selidiki 8 Warga, Ancaman Hukuman Berat!

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Bandar Lampung – Pada tanggal 1 April 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang mengirimkan laporan resmi kepada Polresta Bandar Lampung terkait aksi warga yang memblokir pelintasan rel kereta api di kawasan perbatasan jalan aspal. Video beredar luas di media sosial menampilkan puluhan warga menempatkan batangan besi menyerupai potongan rel di kedua sisi perlintasan, sehingga menghentikan alur perjalanan kereta secara paksa.

Menurut keterangan Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih memeriksa saksi‑saksi di lapangan dan mengumpulkan bukti. Delapan orang yang diduga terlibat telah dipanggil untuk pemeriksaan,” ujarnya pada Rabu, 1 April 2026. Tim Satreskrim, dipimpin Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi bahwa proses pendalaman keterangan sudah dimulai sejak 31 Maret 2026. “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi‑saksi dan menahan delapan orang yang terlibat dalam aksi pemblokiran rel,” tegasnya.

Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa tindakan warga tersebut melanggar Undang‑Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pelintasan Sebidang serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Menurut Zaki, kewenangan utama atas pengelolaan perlintasan sebidang berada pada penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, yang bertanggung jawab menyediakan rambu, palang pintu, serta penjagaan keamanan. PT KAI berperan sebagai operator kereta api yang memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki wewenang mengatur perlintasan.

Video viral berdurasi 39 detik yang diunggah oleh akun @murzzzrfserpong08 memperlihatkan sekelompok pemuda mengangkat batangan besi dan menaruhnya di kedua sisi rel, sementara warga lain berdiri di sekitar pelintasan tanpa adanya palang pintu. Aksi tersebut memicu kekhawatiran akan potensi tabrakan antara kereta dan objek asing, yang dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Pihak kepolisian menilai aksi tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang mengancam keselamatan umum.

Berbagai regulasi menegaskan sanksi bagi pelanggar. Berdasarkan UU No. 23/2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang, atau melakukan tindakan yang mengganggu perjalanan kereta dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000. Pelanggaran serupa juga dapat dikenai tindakan administratif berupa pencabutan izin atau penutupan akses sementara.

Selain aspek hukum, insiden ini menyoroti masalah manajemen perlintasan di daerah. Pemerintah daerah Lampung diharapkan mempercepat pemasangan fasilitas keselamatan, seperti palang pintu otomatis, lampu peringatan, dan sistem pengawasan CCTV, guna mencegah terulangnya aksi serupa. Azhar Zaki menambahkan, “Jika fasilitas keselamatan sudah lengkap, warga tidak akan merasa perlu mengambil tindakan ekstrim seperti memblokir rel.”

Respons masyarakat di media sosial beragam. Sebagian mengkritik tindakan kepolisian yang dianggap terlalu keras, sementara yang lain menilai aksi warga sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan terhadap fasilitas transportasi. Namun, mayoritas setuju bahwa keselamatan penumpang kereta harus menjadi prioritas utama.

Polresta Bandar Lampung menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Jika terbukti melanggar, mereka akan diproses secara hukum. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang membahayakan keselamatan publik,” tutup Kombes Alfret. Sementara itu, PT KAI mengumumkan bahwa operasional kereta di wilayah tersebut akan tetap berjalan normal setelah dilakukan pengecekan keamanan menyeluruh oleh tim teknis.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlintasan kereta api bukan tempat bermain atau tempat menyampaikan keluhan secara paksa. Penegakan hukum, peningkatan infrastruktur, serta edukasi masyarakat tentang bahaya memblokir rel menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan transportasi kereta api di Indonesia.