Kadin Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor, Desak Pemda Evaluasi Dampaknya
Kadin Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor, Desak Pemda Evaluasi Dampaknya

Kadin Soroti Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor, Desak Pemda Evaluasi Dampaknya

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) daerah menyoroti kenaikan tarif pajak air tanah yang baru-baru ini diberlakukan di Kabupaten Bogor. Kenaikan ini dinilai dapat menambah beban biaya operasional bagi pelaku usaha, terutama di sektor manufaktur, pertanian, dan industri pengolahan.

Kadin meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut, termasuk pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan produksi, kompetitivitas harga, serta ketersediaan sumber air alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan pada air tanah.

Beberapa poin utama yang ditekankan oleh Kadin antara lain:

  • Pengaruh peningkatan pajak terhadap margin keuntungan usaha kecil dan menengah.
  • Potensi penurunan investasi baru di sektor yang sangat bergantung pada pasokan air tanah.
  • Kebutuhan akan program subsidi atau insentif bagi perusahaan yang beralih ke sumber air bersih atau daur ulang.
  • Risiko kelangkaan air bagi masyarakat sekitar jika penggunaan air tanah tidak diatur secara berkelanjutan.

Kadin juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Sumber Daya Air, untuk menyusun mekanisme pemantauan dan evaluasi reguler. Dengan demikian, kebijakan pajak dapat disesuaikan secara dinamis sesuai dengan kondisi ekonomi dan lingkungan yang berubah.

Jika kajian tersebut menunjukkan dampak negatif yang signifikan, Kadin siap berdialog untuk mencari solusi yang seimbang, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif atau penerapan kebijakan pendukung lain yang dapat menjaga kelangsungan usaha sekaligus melindungi sumber daya air.