Jamaah Haji Beli Ponsel Baru di Luar Negeri, Bea Cukai Ingatkan untuk Lapor

LintasWarganet.com – 16 April 2026 | Sejumlah jamaah haji yang melakukan perjalanan ke luar negeri dilaporkan membeli ponsel baru selama berada di luar negeri. Sesudah kembali ke Indonesia, mereka sering kali langsung menggunakan perangkat tersebut tanpa melaporkan barang masuk kepada otoritas kepabeanan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan pentingnya proses pelaporan bagi barang elektronik, khususnya ponsel, yang dibawa masuk dengan nilai melebihi batas bebas bea. Ponsel yang baru dibeli harus didaftarkan kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai bagian dari prosedur kepabeanan.

Berikut langkah‑langkah yang harus diikuti oleh jamaah haji atau traveler lain yang membawa ponsel baru dari luar negeri:

  • Siapkan dokumen identitas (paspor atau KTP) serta bukti pembelian ponsel (faktur atau nota).
  • Kunjungi kantor Bea dan Cukai terdekat atau gunakan layanan online resmi untuk mengisi formulir pelaporan.
  • Masukkan nomor IMEI ponsel yang dapat dilihat dengan menekan *#06# pada perangkat atau melalui pengaturan ponsel.
  • Lampirkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.
  • Tunggu konfirmasi resmi dari petugas bea cukai bahwa ponsel telah terdaftar dan bebas dari sanksi.

Apabila ponsel tidak dilaporkan, pemilik dapat dikenakan denda administratif atau bahkan penyitaan barang. Besaran denda bervariasi tergantung nilai barang dan niat pelanggaran, namun kebijakan ini bertujuan melindungi pendapatan negara serta mencegah masuknya barang elektronik ilegal.

Bea Cukai mengimbau seluruh jamaah haji untuk mematuhi regulasi ini demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah juga terus meningkatkan sosialisasi melalui media sosial, situs resmi, dan pusat informasi bandara serta pelabuhan.

Dengan melaporkan ponsel baru secara tepat, para jamaah tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu menjaga keamanan jaringan telekomunikasi nasional.