Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara
Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 28 Mei 2026 | Seorang kiai yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santri.

Identitas lengkap pelaku belum dipublikasikan secara lengkap, namun nama inisial yang digunakan dalam laporan media adalah AH, berusia 53 tahun. AH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dan kini berada dalam tahanan sementara.

  • Pasal yang dikenakan: Pasal 81 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual.
  • Ancaman hukuman: maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan.
  • Status hukum: AH telah ditahan dan sedang menunggu proses peradilan lanjutan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan lembaga keagamaan, mengingat posisi kiai sebagai tokoh keagamaan yang seharusnya menjadi panutan moral. Organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dalam proses hukum serta perlindungan bagi korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan melibatkan saksi tambahan serta bukti forensik. Jika terbukti bersalah, AH akan dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam undang‑undang.

Kasus ini juga menambah daftar kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang semakin mendapat sorotan publik, memicu diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan internal di institusi pendidikan agama.