Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

LintasWarganet.com – 16 Juni 2026 | Korlantas Polri menegaskan kembali bahwa hanya kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki wewenang resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik pemalsuan dokumen kepengurusan kendaraan.

Belakangan ini muncul sejumlah laporan mengenai penyedia jasa tidak resmi yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dengan biaya yang tidak wajar. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di jalan raya karena pemegang SIM palsu seringkali tidak memenuhi standar kompetensi mengemudi.

Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti masyarakat untuk memperoleh SIM secara sah melalui Polri:

  • Mengunjungi kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM) terdekat atau layanan daring resmi yang dikelola Polri.
  • Mengisi formulir permohonan SIM dan melampirkan dokumen identitas serta foto terbaru.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di fasilitas yang diakui.
  • Mengikuti ujian teori serta praktek mengemudi yang diselenggarakan oleh Polri.
  • Setelah lulus, SIM akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor Satpas yang bersangkutan.

Polri mengingatkan bahwa setiap SIM yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi dapat dianggap palsu dan dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Lalu Lintas.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian SIM dengan cara mengecek nomor registrasi melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh Polri. Jika menemukan indikasi pemalsuan, segera laporkan ke unit kepolisian terdekat.

Dengan mematuhi prosedur resmi, tidak hanya keamanan pribadi yang terjaga, tetapi juga keselamatan bersama di jalan raya dapat terjamin.