Imigrasi Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan Daring
Imigrasi Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan Daring

Imigrasi Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan Daring

LintasWarganet.com – 07 Juni 2026 | Tim Imigrasi Kelas I Semarang berhasil mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menjadi bagian dari sebuah jaringan penipuan daring. Penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan mereka dalam memfasilitasi transaksi penipuan melalui platform digital.

  • Jumlah tersangka: empat orang
  • Kewarganegaraan: Tiongkok
  • Lokasi penangkapan: kantor Imigrasi Kelas I Semarang
  • Jenis kejahatan: penipuan daring berbasis jaringan

Pihak Imigrasi bekerja sama dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengungkap jaringan tersebut. Seluruh barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan data transaksi, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pejabat Imigrasi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat Indonesia. Para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan deportasi setelah proses hukum selesai.

Kasus ini menambah daftar aksi penegakan hukum terhadap sindikat penipuan daring yang beroperasi lintas negara, menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar‑lembaga dalam menangani ancaman siber.